Selasa, 31 Maret 2015

DEMOKRASI



DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Prinsip – prinsip demokrasi :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  3. Kekuasaan mayoritas.
  4. Hak-hak minoritas.
  5. Jaminan hak-hak asasi manusia.
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
  7. Persamaan di depan hukum.
  8. Proses hukum yang wajar.
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

Mewujudkan nilai-nilai demokrasi agar tercipta di kehidupan sehari-hari memang tidak mudah,oleh karna itu kita sebagai masyarakat harus lebih memahami lagi dan masih perlu pembelajaran,agar Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terciptanya demokrasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. 

Ada pun perilaku budaya demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah hal-hal berikut :

1. Menjunjung tinggi persamaan : Menjunjung tinggi persamaan mengandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbadaan pendapat, keritik dan saran dari orang lain.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban : Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di hormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga batasan norma yang berlaku dapat dipatuhi.
3. Membudayakan sikap yang bijak dan adil : Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami yang dilakukan orang lain ,proporsional, tidak diskriminatif, terbuka, dan menjaga persatuan dan kesatuan lingkungan masyarakat sekitar.
4. Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan : Dalam musyawarah mufakat terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan dan kearifan untuk memutuskan.
5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional : Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagaimana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah hal-hal kecil dalam status dan profesi yang kita miliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar