DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap
sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Prinsip – prinsip demokrasi :
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian,
menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah
dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat
disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai
berikut:
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan hak-hak asasi manusia.
- Pemilihan yang bebas dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Prinsip-prinsip demokrasi yang
diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan
prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan.
Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis
akan sulit ditegakkan.
Mewujudkan nilai-nilai demokrasi
agar tercipta di kehidupan sehari-hari memang tidak mudah,oleh karna itu kita
sebagai masyarakat harus lebih memahami lagi dan masih perlu pembelajaran,agar
Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di
tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terciptanya demokrasi yang nyata
dalam kehidupan sehari-hari.
Ada pun perilaku budaya demokrasi
yang perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah hal-hal berikut :
1. Menjunjung tinggi persamaan :
Menjunjung tinggi persamaan mengandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka
menerima perbadaan pendapat, keritik dan saran dari orang lain.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban : Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di
hormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga batasan norma
yang berlaku dapat dipatuhi.
3. Membudayakan sikap yang bijak dan
adil : Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang
benar-benar dilakukan dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami yang
dilakukan orang lain ,proporsional, tidak diskriminatif, terbuka, dan menjaga persatuan
dan kesatuan lingkungan masyarakat sekitar.
4. Membijaksanakan musyawarah mufakat
dalam mengambil keputusan : Dalam musyawarah mufakat terkandung makna bahwa
pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan
kesadaran dan dan kearifan untuk memutuskan.
5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional : Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan
kesatuan adalah bagaimana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan
bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah hal-hal kecil dalam
status dan profesi yang kita miliki.